Sosialisasi Tiga Dapil dan 25 Kursi di Kolaka Utara
Lasusua, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyosialisasikan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilihan Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara 2019 di Puri Yasmin Hotel Lasusua Kamis (26/4/2018).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 jumlah dapil di Kolaka Utara sendiri berjumlah tiga dapil dan 25 kursi dengan pembagian Dapil Kolaka Utara I (9 kursi) meliputi Katoi, Lambai, Lasusua, Rante Angin serta Wawo, Dapil Kolaka Utara II (8 kursi) meliputi Kodeoha, Ngapa, Tiwu serta Watunohu serta Dapil Kolaka III (8 kursi) meliputi Batu Putih, Pakue, Pakue Tengah, Pakue Utara, Porehu serta Tolala.
Pada kesempatan itu disosialisasikan juga Rancangan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada pemilu 2019. Acara dihadiri partai politik peserta Pemilu 2019, tokoh masyarakat serta Panwaslu Kabupaten Kolaka Utara. Sebagaimana informasi sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu 2019, terdapat enam dapil dan 45 alokasi kursi.